Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda
Empat terdakwa kasus korupsi Samisake jalani sidang-(foto: istimewa)-
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa menjalani sidang tuntutan pada (23/2/2024) dengan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkulu juga berbeda-beda.
Saat itu, JPU menuntut ZM Putrado selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 739 juta. Lalu, terdakwa Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri dituntut 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Akhir Mili dibebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri dan Junilawati selaku Sekretaris SKIP Mandiri masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Tetapi Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 2 tahun penjara. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: