Benarkah Korek Telinga Membatalkan Puasa? Simak Hukum Dan Penyebab Korek Telinga Membatalkan Puasa
Mengorek telinga menggunakan jari di area atau bagian luar, maka tidak akan membatalkan puasa-freepik.com -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Mungkin sebagian dari kamu tidak menyadari salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Sehingga hal tersebut menimbulkan keraguan bagi umat Islam yang ingin mengorek telinga ketika puasa. Nah, menjadi pertanyaan banyak orang bagaimana hukum jika kita mengorek telinga saat puasa?
Hal-hal yang membatalkan puasa wajib untuk diketahui dan dipahami. Sehingga saat puasa umat muslim dapat menghindari hal-hal yang memungkinkan membatalkan ibadah tersebut.
BACA JUGA:Ingin Buka Puasa dengan Kurma, Apakah Harus Dicuci Terlebih Dahulu, Ini Kata dr Zaidul Akbar
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Sudah menjadi tradisi setiap umat muslim yang ada di Indonesia jika puasa Ramadhan menjadi salah satu ibadah yang ditunggu oleh umat Islam.
Hal itu karena suasana dan kondisi saat bulan ramadhan tiba sangatlah berbeda dan hanya berlangsung satu bulan dalam setahun. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap orang yang beriman lagi mampu. Sehingga jika batal atau tidak berpuasa karena berhalangan, umat muslim harus menggantinya.
Saat berpuasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan. Misalnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh. Lantas apa hukum mengorek telinga saat puasa?
BACA JUGA:Keluar Darah Haid Sebelum Berbuka, Bagaimana Status Puasanya? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Membersihkan hidung dan telinga menurut Imam Syafi’i tidak membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120)
Jika mengorek telinga menggunakan jari di area atau bagian luar, maka tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika menggunakan kapas kemudian mengorek hingga mencapai bagian dalam telinga, maka akan membatalkan puasa. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama-ulama Mazhab Syafi’i.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: