Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Berikut Penjelasannya
Hukum ziarah kubur sebelum puasa ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam Islam, ziarah kubur merupakan praktek yang memiliki landasan hukum yang beragam.
Beberapa ulama menyatakan bahwa ziarah kubur diperbolehkan dengan syarat tidak melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menyembah kuburan atau meminta bantuan kepada arwah yang telah meninggal.
Ziarah kubur juga dianggap sebagai amalan yang baik untuk mengingat kematian dan merenungkan akhirat.
BACA JUGA:Doa Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Amalkan untuk Meraih Keberkahan
BACA JUGA:Saat Menyambut Ramadhan, Ini Doa yang Dibaca Rasulullah SAW
Sehubungan dengan hadits yang disebutkan, ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya melarang ziarah kubur, kemudian mengizinkannya.
Hal ini bisa diinterpretasikan sebagai perubahan dalam hukum yang berkaitan dengan situasi atau keadaan tertentu.
Dalam hal ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut tidak bercampur dengan bid'ah atau praktik-praktik yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Sebaiknya, ziarah kubur dilakukan dengan niat membersihkan hati, mengingat kematian, dan mendoakan untuk orang-orang yang telah meninggal dengan mematuhi ajaran Islam yang benar.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Solihin, terdapat sebuah hadis yang menjelaskan hal ini.
Dilaporkan dari Buraidah RA, dia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
"Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah," (HR Muslim).
Kemudian dalam riwayat lainnya juga disebutkan:
"Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: