Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Berikut Penjelasannya

Hukum ziarah kubur sebelum puasa ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

"Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," ungkap SyaikhNawawi al-Bantani.

Biasanya, ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan atau pada bulan Syaban sering kali terkait dengan menghargai keberkahan waktu tersebut.

Dalam sebuah hadits dalam Sunan an-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR Dawud dan an-Nasa'i).

BACA JUGA:Ide Usaha Rumahan yang Bisa Jadi Cuan di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:5 Doa Menyambut Bulan Ramadhan, Amalkan untuk Meraih Keberkahan

Menurut penjelasan dalam buku "Masa-il Diniyyah" karya Kholil Abou Fateh, hadits yang menganjurkan ziarah kubur merupakan hadits umum yang tidak mengatur batasan waktu tertentu yang diperbolehkan atau dilarang. Oleh karena itu, ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kesempatan.

Itulah penjelasan tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: