Kasus Korupsi KUR Lebong Berlanjut, Jaksa Hadirkan Mantan Kepala Unit Hingga Karyawan Perbankan

Kasus Korupsi KUR Lebong Berlanjut,  Jaksa Hadirkan Mantan Kepala Unit Hingga Karyawan Perbankan

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi KUR di lembaga perbankan Kabupaten Lebong-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Unit hingga  karyawan di salah satu lembaga perbankan di Kabupaten Lebong, Jumat (23/2/2024) menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lebong.

Kelima saksi ini dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong terkait mekanisme daripada permohonan hingga penyaluran KUR di salah satu lembaga perbankan di Kabupaten Lebong tersebut.

Robi Radityo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong mengatakan, para saksi yang dihadirkan ini merupakan pihak internal dari lembaga perbankan itu sendiri.

Dimana mereka memberikan keterangan terkait prosedur dan SOP pengajuan KUR hingga proses pencairan.

BACA JUGA:6 Personel Damkar Kota Bengkulu Ikuti National NFSC di Surabaya

"Sudah tergambar modusnya seperti apa, tapi ini baru saksi awal dan masih banyak saksi-saksi lain yang akan kami hadirkan," ujar Robi usai menjalani persidangan.

Masih kata Robi, kedepan pihaknya tidak hanya menghadirkan pihak perbankan saja tetapi juga akan mengahdirkan para nasabah KUR yang nantinya akan memberikan keterangan.

"Bukan hanya dari pihak perbankan saja yang akan kita hadirkan tapi juga nanti dari pihak nasabah juga akan kita hadirkan. Saat ini kita belum bisa menyimpulkan, namun sedikit banyaknya arah teknis, SOP dan lainnya itu sudah tergambar dari 5 orang saksi ini," ungkap Robi.

Lebih lanjut, dari fakta persidangan juga menunjukkan bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan telah melakukan suatu tindakan diluar SOP KUR yang ada. Seperti mengambil nasabah yang bukan dari area kerjanya. 

BACA JUGA:PR Besar BKKBN di 2024, 97 Ribu Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

"Fakta dipersidangan juga menyebutkan bahwa terdakwa mengambil nasabah yang bukan dari area kerjanya dan itu salah satu modusnya, yang seharusnya berdasarkan keterangan saksi-saksi itu tidak boleh tapi oleh terdakwa diakali dan dilakukan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa Nurul Azmi dengan pasal pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada 25 Januari 2024 lalu, terdakwa Nurul Azmi sempat tersenyum setelah eksepsinya dikabulkan Agus Hamzah SH MH selaku Hakim Ketua saat itu. 

Kemudian hakim memutuskan terdakwa bebas dari tahanan sementara. Tetapi JPU Kejari Lebong kemudian bergerak cepat mengajukan lagi surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: