PSU di Kota Bengkulu Dilaksanakan Dihari Kerja Kamis 22 Februari, Ini Dia 3 Lokasi TPS-nya

PSU di Kota Bengkulu Dilaksanakan Dihari Kerja Kamis 22 Februari, Ini Dia 3 Lokasi TPS-nya

Masyarakat sedang menggunakan hak pilih di Kota Bengkulu -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait adanya 3 TPS di Kota Bengkulu yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kota Bengkulu sudah menetapkan lokasinya.

Lokasi PSU itu di 3 TPS, yakni TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai, dan TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 22 Februari. 

Untuk di TPS 6  Kelurahan Pekan Sabtu, PSU dilaksanakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. 

Sedangkan TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk 5 pilihan mulai pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota. 

BACA JUGA:Ini Dia Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu; Golkar Raih 9 Kursi, PAN, Gerindra dan Nasdem 6 Kursi

Juga untuk TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang pelaksanaan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Untuk total DPT di TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu itu sebanyak 134 DPT laki laki dan 136 DPT perempuan. Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai DPT laki laki sebanyak 128 dan DPT perempuan sebanyak 150. Lalu di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang, ada 127 DPT laki laki dan 140 DPT perempuan," jelas Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Senin 19 Februari 2024.

Sementara itu, terkait pelaksanaan yang dijadwalkan pada jam kerja, KPU meminta pemerintah kota memberikan izin kepada warganya untuk menyalurkan hak pilih ulang. 

BACA JUGA:Kekeliruan Administratif, Tiga TPS di Kota Bengkulu Akan Lakukan PSU

"Karena akan dilakukan jam kerja, kita sudah berkomunikasi dengan Pemkot Bengkulu agar diberi izin bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya," kata Rayendra. 

Sementara itu, untuk KPPS di 3 wilayah PSU ini akan dilakukan evaluasi oleh KPU kota. Pelaksanaan PSU di 3 TPS ini dilakukan karena adanya kekeliruan pemahaman, adanya pemilih tak terdaftar DPT, DPTB, dan DPK namun difasilitasi menyalurkan hak pilih di ketiga TPS tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: