Hingga Hari Terakhir Kepengurusan DPTb, KPU Mencatat 6.629 Orang Pindah Memilih

Hingga Hari Terakhir Kepengurusan DPTb, KPU Mencatat 6.629 Orang Pindah Memilih

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hari ini 7 Februari 2024 merupakan hari terakhir pengurusan pindah memilih untuk pemilu 2024

Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat rekapitulasi yang masuk kedalam data Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 6.629 pemilih yang telah mengurus pindah memilih untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024.

"Hari ini merupakan hari terahir masih kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB, bagi warga yang masih ingin mengurus pindah memilih masih kita tunggu," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:400 Personel Disiapkan Amankan Pemilu 2024 di Kota Bengkulu

Adapun 4 kategori warga yang masih bisa mengurus pindah memilih hari ini yakni, bagi warga menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas. 

Selanjutnya, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

"Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih sesuai dengan kategori tersebut, dapat menggunakan haknya, untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 hari ini," Ujarnya. 

Berdasarkan rekapitulasi yang masuk DPTb, pada tanggal 6 Februari kemaren tercatat sebanyak 6.629 yang sudah mengurus pindah memilih. 

BACA JUGA:Perspektif Gender dalam Parlemen: Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Pembuatan Kebijakan

Angka ini bisa saja kembali bertambah karena hari ini KPU Kota Bengkulu masih akan menerima warga yang mengurus pindah memilih. 

"Jumlah 6.629 tersebut terdiri dari 2.648 orang yang sudah terdaftar pindah memilih masuk ke Kota Bengkulu. Sedangkan pindah keluar Kota tercatat berjumlah 3.981," tutupnya. 

Untuk diketahui, pindah memilih dimaksudkan jika pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: