Diduga Banyak Pelanggaran, Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab dan DPRD BU

Diduga Banyak Pelanggaran, Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab dan DPRD BU

Tampak puluhan masyarakat dari Komunitas MAPAN melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab BU, Kamis 1 Februari 2024.-foto: arpizal/bengkuluekspress.com-

Mulai dari pengesahan RAPBD tahun 2024 tanpa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) menjadi KUA PPAS terlebih dahulu, pengesahan RAPBD tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 lalu tanpa penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan dewan serta pembahasan hasil evaluasi RAPBD Tahun 2024 cuma dihadiri 5 orang dari 19 orang personil Badan Anggaran (Banggar).

Ketujuh, berdasarkan rilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Pada Desember Tahun 2023 lalu, Pemkab Bengkulu Utara menduduki peringkat terakhir nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari 9 Pemkab dan 1 Pemkot Se-Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Jasad Warga Lubuk Jale Bengkulu Utara Ditemukan

"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah kami melakukan aksi ini," ujarnya.

Lanjut Denno menyampaikan, berdasarkan hal tersebut juga pihaknya menuntut agar Pemkab BU dalam hal ini Kepala Dispendik BU harus menjelaskan ke publik secara detil soal jumlah anggaran, harga satuan dan spesifikasi teknis proyek pengadaan tas sekolah TK/PAUD Tahun 2023.

Kedua Kepala Dispendik BU harus segera memanggil oknum operator sekolah dan oknum operator Dikbud yang terindikasi dengan sengaja melakukan perubahan data Dapodik untuk kepentingan meluluskan peserta P3K. 

Ketiga Bupati BU harus adil dalam membangun, pembangunan haruslah merata dengan seluruh masyarakat Bengkulu Utara sebagai penerima manfaatnya.

BACA JUGA:Warga Kerkap Bengkulu Utara Diduga Hanyut di Sungai Air Nakai

Bangun jalan kabupaten yang ada di kecamatan arma jaya, hulu palik, Kerkap, air besi dan Air Napal.

Keempat, Sekda selalu ketua TAPD Bengkulu Utara harus menjelaskan secara detil ke seluruh masyarakat Bengkulu Utara soal caruit marut RAPBD tahun 2024.

Kelima, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara harus mengundurkan diri dari DPRD BU sebagai bentuk permintaan maafnya  atas kesalahannya yang telah memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan sebagai pertanggungjawaban sosial atas carut marutnya RAPBD Tahun 2024.

Keenam, Bupati BU dan Sekda BU serta  kepala Dispendik BU  harus meminta maaf secara terbuka kepada Publik atas ketidakmampuan dan kegagalan mereka memimpin Bengkulu Utara. 

"Permintaan maafnya kami tunggu dalam rentang waktu seminggu, jika tidak maka kami akan menggelar aksi kembali," tukasnya.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: