HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kisruh Penerimaan Siswa di SMA N 5 Kota Bengkulu, Senator Destita Minta Transparansi Proses SPMB

Kisruh Penerimaan Siswa di SMA N 5 Kota Bengkulu, Senator Destita Minta Transparansi Proses SPMB

Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani S Farm MSM -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kisruh penerimaan siswa baru di SMA N 5 Kota Bengkulu masih terus mencari jalan keluar. Sebanyak 42 siswa yang sudah lebih dari sebulan mengikuti proses belajar mengajar mendadak diberhentikan, lantaran dinilai tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Keputusan ini sontak memicu protes dari orang tua murid, mendorong respons DPRD Provinsi Bengkulu, hingga menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI hingga DPD RI Bengkulu.

Dapodik sendiri merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksasmen) RI yang dijadikan rujukan validasi status siswa di seluruh Indonesia.

 Dalam kasus SMAN 5, pihak sekolah menyatakan 72 siswa tidak memiliki entri Dapodik, meski mereka telah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan mengikuti kegiatan belajar selama sekitar satu bulan.

BACA JUGA:Kisruh Penerimaan Siswa SMA N 5 Bengkulu Segera Diselesaikan, Pemprov: Distribusi ke Sekolah Lain Jadi Solusi

BACA JUGA:Antisipasi Kisruh SPMB, Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sidak Disdikbud, Pastikan PSB Berjalan Transparan

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, puluhan wali murid mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD agar mendapat pendampingan hukum dan menuntut klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi.

Dampak sosial-psikologis kasus ini sangat terasa. Para siswa mengalami kebingungan, kehilangan rasa aman untuk belajar, dan terancam tertinggal materi pelajaran. Sementara itu, orang tua murid menanggung beban emosional sekaligus finansial.

Menyikapi polemik tersebut, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm, MSM, memberikan pernyataan tegas. 

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak sekolah membuka informasi seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) secara transparan dan akuntabel.

"Proses SPMB di SMA N 5 ini harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada lagi kasus siswa yang tiba-tiba dinyatakan tidak sah setelah mereka resmi belajar. Fokus kita adalah penyelesaian segera agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, tanpa dihantui ketidakpastian," tegas Destita.

Destita juga menekankan agar Dikbud Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan siswa, mulai dari verifikasi dokumen, kuota jalur zonasi, afirmasi, prestasi, hingga mutasi, sehingga tidak ada celah bagi terulangnya masalah serupa di tahun-tahun mendatang.

"Dalam hal ini, saya minta pihak Dikbud untuk segera mendistribusikan siswa ke sekolah yang memungkinkan dan tidak jauh dari rumah siswa tersebut. Selain itu, proses SPMB di SMA 5 Kota Bengkulu menjadi cambukan bagi semua agar kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkas Destita 

Disisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga telah membuka posko pengaduan di Dikbud Provinsi Bengkulu atas kisruh ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: