Diduga Banyak Pelanggaran, Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab dan DPRD BU
Tampak puluhan masyarakat dari Komunitas MAPAN melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab BU, Kamis 1 Februari 2024.-foto: arpizal/bengkuluekspress.com-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan (MAPAN) melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan di depan kantor DPRD Kabupaten BU, Kamis pagi, 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib,
Unjuk rasa bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan serta indikasi pelanggaran dokumen dan juga ketimpangan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab BU dan DPRD BU.
Denno Andeska Marlandone selaku korlap saat di depan Kantor Pemkab BU menyampaikan, beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Pemkab BU dan DPRD BU.
Pertama, telah terjadi indikasi pengurangan kualitas dan pelanggaran dokumen spesifikasi teknis pada proyek pengadaan tas sekolah PAUD/TK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.
BACA JUGA:9 Pejabat Eselon Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftarnya
Kedua, telah terjadi indikasi pemalsuan dokumen dan persyaratan dalam proses seleksi P3K tenaga pendidik Tahun 2023.
Tercatat, peserta Inisial YP merupakan operator di SDN 121 bisa lulus P3K sebagai guru kelas.
Selain itu, ada fenomena oknum perangkat desa merangkap menjadi honorer di beberapa sekolah, dengan dugaan mencukupi syarat untuk ikut seleksi P3K.
Meskipun sebagian besar dari mereka tidak aktif mengajar, mereka bisa lulus P3K.
Ketiga, telah terjadi indikasi penggunaan anggaran dan program yang bersumber dari APBD Bengkulu Utara untuk kepentingan politik praktis.
BACA JUGA:51 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi Diawal Tahun 2024, Berikut Namanya
Keempat, telah terjadi indikasi penggunaan anggaran motor dinas kepala desa untuk kepentingan Pemenangan Pileg tahun 2024 oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara.
Kelima, pembangunan insfrastruktur dasar (jalan dan jembatan) di Bengkulu Utara tidak merata. Pembangunan terkesan difokuskan di beberapa wilayah saja.
Keenam, Bupati Kabupaten BU melalui TAPD bersama Ketua DPRD BU Sonti Bakara terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: