Makin Banyak Perbankan Geluti Bisnis Paylater, Tawarkan Suku Bunga Lebih Kecil Dari Fintech

Makin Banyak Perbankan Geluti Bisnis Paylater, Tawarkan Suku Bunga Lebih Kecil Dari Fintech

IST/BE BTN dan CIMB Niaga akan menambah daftar perbankan yang menggeluti bisnis paylater, segera terwujud di 2024--

Noviady menyatakan bahwa transaksi paylater di bank tersebut telah tumbuh 1,5 kali lipat dari tahun lalu, meski ia belum mau menyebutkan suku bunga paylater yang ditawarkan oleh CIMB Niaga.

"Paylater ini berkontribusi sekitar 10% dari total pinjaman pribadi, dan targetnya adalah pertumbuhan transaksi paylater menjadi 2 kali lipat pada tahun 2024," ujarnya.

Produk paylater dari bank terlihat menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan beberapa fintech. Sebagai contoh, BCA masih menawarkan suku bunga promo hingga 31 Maret 2024, dimulai dari 0% per bulan untuk cicilan satu dan tiga bulan, dan 1,25% untuk cicilan 6 dan 12 bulan.

Sementara itu, paylater Bank Mandiri menawarkan suku bunga mulai dari 0% untuk tenor 1 dan 3 bulan, dan mulai dari 1,5% flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan, ditambah biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.

Di sisi lain, beberapa fintech paylater menetapkan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi. Misalnya, Spaylater milik Shopee menawarkan suku bunga 2,95%, sementara Kredivo menetapkan suku bunga sebesar 2,6% untuk cicilan dengan tenor di atas 3 bulan.

BACA JUGA:Limit Hingga Rp20 Juta, Nikmati Promo Menarik Layanan Paylater BCA 2024

Sejak bulan Agustus 2023, OJK mencatat sudah banyak bank yang menyediakan layanan Paylater baik itu sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership.

OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis Paylater sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai.

Selain itu OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: