Limit Hingga Rp20 Juta, Nikmati Promo Menarik Layanan Paylater BCA 2024

Limit Hingga Rp20 Juta, Nikmati Promo Menarik Layanan Paylater BCA 2024

IST/BE Berakhir hingga 31 Januari 2024, nikmati promo menarik layanan paylater BCA--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Paylater BCA merupakan solusi alternatif pembayaran yang praktis dan menguntungkan. Melalui aplikasi myBCA, nasabah BCA dapat memanfaatkan layanan ini untuk bertransaksi secara fleksibel menggunakan metode pembayaran QRIS.

Paylater BCA memiliki limit kredit hingga 20 juta rupiah sehingga nasabah dapat menikmati fasilitas revolving dengan batas kredit mencapai 20 juta rupiah. Nasabah memiliki opsi cicilan selama 1, 3, 6, atau 12 bulan, dengan suku bunga hingga 2% flat per bulan.

Ada beberapa ketentuan dalam penggunaan BCA Paylater diantaranya seperti BCA memiliki hak untuk menyetujui atau menolak permohonan Paylater BCA jika nasabah melanggar atau tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:3 Penyebab Kartu Flazz BCA Tidak Bisa Top Up, Begini Cara Mudah Mengatasinya

Setiap Pengguna hanya dapat memiliki 1 akun Paylater BCA terkoneksi dengan 1 BCA ID dan pengguna dilarang mengalihkan atau menggunakan Paylater BCA untuk kepentingan selain dirinya sendiri.

Pembayaran kepada BCA dilakukan berdasarkan data tagihan yang diterima. Jika penarikan dalam mata uang lain, BCA akan langsung mengkonversi berdasarkan tarif yang ditetapkan BCA pada tanggal transaksi.

BCA dapat memblokir atau mengakhiri penyediaan Paylater BCA dalam beberapa kondisi, seperti kematian Pengguna, permintaan instansi pemerintah, pelanggaran ketentuan, penggunaan untuk transaksi yang melanggar hukum, atau pengakhiran myBCA.

Melansir dari bca.co.id, untuk bisa mendapatkan layanan Paylater BCA, berikut adalah langkah-langkah registrasi yang bisa dilakukan:

1. Unduh dan instal aplikasi myBCA di smartphone kamu.

2. Buka aplikasi myBCA.

3. Masuk menggunakan akun BCA kamu.

4. Pilih menu Paylater di halaman utama aplikasi myBCA.

5. Ikuti petunjuk untuk melengkapi data diri > Aktifkan.

6. Masukkan PIN myBCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: