Momen Politik 2024; Pertegas Posisi Rakyat dan Hentikan Kepentingan Korporasi

Momen Politik 2024; Pertegas Posisi Rakyat dan Hentikan Kepentingan Korporasi

Aksi WALHI Bengkulu dalam kegiatan Rembuk Rakyat Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendiri bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi, sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.

Sehingga pada hakikatnya, Indonesia telah secara jelas memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 

Sebagai pemegang kedaulatan negara, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam mengelola suatu negara. Pengelolaan negara yang dimaksudkan adalah bahwa jalannya pemerintahan, serta kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat yang kemudian termanifestasi dalam setiap kebijakan serta keputusan pemeritnah. 

BACA JUGA:Apel Gabungan Personel Pengamanan Pemilu 2024 di Kota Bengkulu, Personel Harus Paham Tugas

Persoalan serta permasalahan rakyat harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan negara sehingga kebijakan yang dikeluarkan membawa solusi yang tepat bagi masyarakat.

Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, Undang-Undang Pokok Agraria sebagai payung hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam, secara tegas Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun faktanya justru sebaliknya, eksploitasi sumber daya alam masif dilakukan, tanpa memandang bahwa eksploitasi yang diberikan izinnya oleh negara telah menghilangkan kehidupan dan sumber penghidupan baik masyarakat maupun alam. 

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, menunjukan bahwa kepentingan korporasi telah mendominasi pengambilan kebijakan pemerintah ditingkat pusat.

BACA JUGA:40 Hari Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran

Di tingkat daerah Provinsi Bengkulu, dominasi kepentingan korporasi ditunjukan dengan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 – 2043, sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu adanya perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 122 ribu ha kepada KLHK RI, kemudian akhirnya disetujui oleh KLHK hanya  seluas 22.833 Ha melalui SK. 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, terindikasi untuk kepentingan investor yang kedepannya akan memperparah kerusakan lingkungan Bengkulu. Kondisi yang demikian, menyebabkan Bengkulu kedepan akan dihadapkan dengan bencana ekologis yang parah.

Bertepatan dengan momen politik 2024, upaya penghentian dominasi kepentingan korporasi ke kepentingan rakyat diwujudkan dalam bentuk konsolidasi masyarakat sipil dari berbagai elemen se Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Ribuan Orang Pindah Memilih di Kota Bengkulu

Kegiatan Rembuk Rakyat Bengkulu yang dilaksanakan tanggal 26 Januari 2024 yang diawali dengan dialog publik, perumusan dan deklarasi rakyat bengkulu, koferensi pers, konser jalanan dan aksi damai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: