40 Hari Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran

40 Hari Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran

Press realease Bawaslu Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan tiga pelanggaran kampanye selama tahapan kampanye di Kota Bengkulu yang sudah dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu hingga saat ini.

"Kami mencatat setidaknya ada tiga temuan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2024, yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu, selama kurang lebih 49 hari pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, usai melakukan press release di Kantor Bawaslu, Senin (15/1/2024). 

Rahmat Hidayat menjelaskan, adapun tiga pelanggaran yang tercatat yakni, pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden saat berkampanye di salah satu universitas di Kota Bengkulu. 

Adapun bentuk pelanggarannya yakni kampanye dilakukan pada hari kerja, dan juga di temukan Alat Peraga Kampanye di dalam kampus. 

BACA JUGA:Ribuan Orang Pindah Memilih di Kota Bengkulu

Selanjutnya temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif juga terjadi di wilayah universitas. 

Terakhir yakni temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon legislatif dengan tidak melapor ke pihak Bawaslu perihal akan melakukan kampanye. 

Berkaitan dengan tiga pelanggaran ini, Bawaslu Kota Bengkulu sudah melakukan penindakan dan memberikan saran perbaikan. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pj Walikota Bengkulu

Rahmad Hidayat menegaskan, Bawaslu akan menindak setiap pelanggaran yang ada tidak ada tebang pilih dalam pelaksana penindakan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: