Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

Tiga pemuda di Bengkulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu kasus ganja-(foto: tri yulianti)-

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, tersangka EK merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di Provinsi Bengkulu. 

Tersangka tak hanya sendiri saat akan ditangkap sambung AKBP Joan, tetapi bersama rekannya yang diketahui merupakan bandar besar narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Kermin Si'in , Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Segera Diadili

Namun terhadap rekannya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Ada 1 orang yang masih kita buru ya, dia kategorinya bandar besar. Karena yang berhasil kabur ini adalah pemasoknya untuk dijual ke masyrakat di daerah Seluma,” ujar AKBP Joan.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka EK Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dan 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar besar.

Saat ini tersangka EK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya tersangka juga dikena pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Tertangkap di Jambi, Komplotan Pencuri Bermobil Kuning akan Dijemput Polresta Bengkulu

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka EK. Baik sumber barang maupun jaringannya. Serta masih memburu bandar besar tersebut,” tutup AKBP Joan Verdianto. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: