Fasilitas Negara Tak Boleh Digunakan Saat Kampanye, Termasuk Bangunan yang Menggunakan APBD

Fasilitas Negara Tak Boleh Digunakan Saat Kampanye, Termasuk Bangunan yang Menggunakan APBD

Kampanye Capres Prabowo Subianto di Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2023)-(foto: tri yulianti)-

- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Walaupun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, terdapat beberapa pengecualian, antara lain fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Joget Gemoy Bersama Prabowo Subianto

Sementara itu, ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), maka fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.

Di sisi lain Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, terkait kampanye dibangunan yang menggunakan dana APBD diperbolehkan asalkan bersifat bangunan sewa. Seperti contoh saat Anies Baswedan kampanye di GOR Bengkulu dan Prabowo kampanye di Gedung Balai Buntar.

"Kalau sifatnya sewa tidak masalah menggunakan bangunan yang menggunakan dana APBD atau APBN," ujar Rahmat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: