Fasilitas Negara Tak Boleh Digunakan Saat Kampanye, Termasuk Bangunan yang Menggunakan APBD

Fasilitas Negara Tak Boleh Digunakan Saat Kampanye, Termasuk Bangunan yang Menggunakan APBD

Kampanye Capres Prabowo Subianto di Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2023)-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan agar pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan lainnya saat mengikuti kampanye jelang Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menerangkan, pejabat daerah yang dimaksud yaitu kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lainnya.

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Keterlibatan TNI/Polri dan ASN di Pemilu 2024

"Terkait dengan pejabat negara seperti kepala daerah, anggota DPRD dan lainnya yang menjadi tim kampanye jangan sampai menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas pada kegiatan kampanye," ujarnya, Kamis (11/1/2024). 

Larangan tersebut dilakukan, sebab terdapat sejumlah pejabat daerah yang masuk dalam tim kampanye daerah calon presiden RI. 


Capres nomor 1 Anies Baswedan saat kampanye di GOR Bengkulu, Kamis (6/12/2023)-(foto: istimewa)-

Lanjut Ahmad, jika ada pejabat negara yang ditemukan menggunakan fasilitas negara saat mengikuti kampanye maka Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan mekanisme penanganan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Joget Gemoy Bersama Prabowo Subianto

- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

- Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: