Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Perekrutan Anggota KPPS

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Perekrutan Anggota KPPS

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan beberapa pelanggaran saat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Temuan pelanggaran ini tercatat terjadi di beberapa kelurahan di Kota Bengkulu. 

"Memang benar ada dugaan pelanggaran yang kita temukan, Ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Pengawas Kecamatan (Panwascam), selama proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi calon KPPS yang dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan," kata Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Jumat (5/1/2024). 

Ahmad Maskuri menjelaskan, adapun beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan yakni, ada beberapa calon KPPS ini masih tercatat sebagai anggota parpol. Dan ada juga di temukan beberapa peserta diketahui merupakan ketua RT. 

BACA JUGA:Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Kota Bengkulu Temukan Surat Suara Rusak

Beberapa temuan yang ada dalam catatan Bawaslu yang masih tercatat sebagai anggota parpol diantaranya, 4 orang dari Kecamatan Sungai serut, 4 orang dari Kecamatan Kampung Melayu, 4 orang dari kecamatan Ratu Agung, 4 orang dari Kecamatan Ratu Samban, dan 1 orang dari Kecamatan  Singaran Pati. 

Selain itu Bawaslu juga menemukan adanya dugaan ketua RT yang mencalonkan menjadi anggota KPPS, setidaknya ada 5 kasus yang tercatat. 

Menindak lanjutin hal Bawaslu sudah merekomendasikan ke PPK, untuk melakukan perbaikan melalui saran perbaikan berkas. 

Bagi peserta yang tercatat jika memang merasa tidak menjadi anggota partai politik untuk memperbaiki berkas dan keluar dari Sipol. 

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres di Universitas, Bawaslu Kota Bengkulu Klarifikasi TKD dan Pihak Kampus

"Saran perbaikan masih di proses, dan jika nanti yang melanggar ini tetap dilantik tanpa ada perbaikan berkas, maka akan dicatat sebagai temuan pelanggaran dan akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu," tutupnya. 

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sudah membuka Rekrutmen Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). 

Perekrutan ini mulai dibuka pendaftarnya pada 11 Desember 2023 lalu, sementara pada 25 Januari 2024 mendatang KPPS ini sudah akan dilantik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: