Isak Tangis Warnai Vonis Bebas Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu

Isak Tangis Warnai Vonis Bebas Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu

Suasana diluar ruangan sidang penuh haru pasca dr Raden Ajeng divonis bebas-foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melewati proses sidang yang cukup panjang, mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/12/2023).

Dokter Raden Ajeng Yeni Warningsih merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022.

Ia divonis tak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Tipikor seperti yang disangkakan oleh penyidik atau JPU.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Dwi Purwanti dalam amar putusannya, dimana terdakwa tidak bersalah atas semua dakwaan JPU.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tilang Ratusan Motor, Didominasi Balap Liar dan Knalpot Brong

"Terdakwa tidak memiliki niat jahat dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana hukum," ucap Mejelis Hakim dalam putusannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Made Sukiade mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis terhadap kliennya.

Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan korupsi pemotongan dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

"Kita ucapkan syukur atas kuasa Allah dan ini atas kehendaknya. Terkadang dalam proses hukum tidak semuanya," pungkasnya.

BACA JUGA:Pengamanan Nataru 2024 di Bengkulu, 30 Pos dan Alat Berat Disiapkan

Pasca di vonis bebas, diluar persidangan tampak ramai didatangi oleh kerabat terdekat dari dr Raden Ajeng yang diwarnai isak tangis bahagia.

Diketahui, pada Minggu lalu terdakwa dr Raden Ajeng telah mengajukan pledoi alias nota pembelaan pada majelis hakim.

Dari nota pembelaan itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya tak melakukan tindakan korupsi sebagaimana di dakwa oleh JPU.

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2023 lalu dr Raden Ajeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: