10 Perkara Korupsi Ditangani Kejati Bengkulu, Ini Kasusnya

10 Perkara Korupsi Ditangani Kejati Bengkulu, Ini Kasusnya

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono (kiri) dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo (Kanan)-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodia) tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebutkan telah menangani sejumlah perkara korupsi di Bengkulu.

Sejumlah perkara korupsi itu telah menetapkan 10 orang tersangka yang semuanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk di sidangkan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono mengatakan, pihaknya akan terus menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu.

BACA JUGA:Belum Kembalikan Uang dari Para Kepala Puskesmas, 5 Tersangka Kasus Perintangan BOK Kaur Terancam Pasal TPPU

Pihaknya berkomitmen agar kasus korupsi di Bengkulu dapat ditekan dan menjadikan Provinsi Bengkulu sebagai daerah yang bebas akan tindakan korupsi.

"Untuk penanganan perkara sudah 10 orang tersangka yang sudah kita lakukan pelimpahan dan sekarang masih proses sidang," ujarnya di Kopi Jaksa, Senin (10/12/2023).

Disampaikan Danang, 10 tersangka yang terseret kasus korupsi tersebut diantaranya kasus dugaan korupsi proyek asrama haji di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Pemuda di Bengkulu Lari Kocar-kacir Hingga Sembunyi di Pembuangan Sampah

Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan syariah di Kota Bengkulu dan terakhir kasus perintangan penyidikan kasus BOK di Kabupaten Kaur.

Sedangkan untuk kasus-kasus yang lain masih terus berproses dan didalami oleh penyidik.

"Semua sudah diterima oleh penuntut umum dan sedang dalam proses sidang. Untuk kasus lainnya, masih dalam proses dan masih didalami lagi. Kita intinya skala prioritas, mana yang bisa, kita lakukan tapi yang lain tidak menjadi penghalang," pungkas Danang. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: