Baliho Caleg Mengganggu di Depan Rumah, Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Copot Saja

Baliho Caleg Mengganggu di Depan Rumah, Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Copot Saja

Baliho caleg yang dipasang di depan rumah warga di wilayah Kota Bengkulu,dianggap mengganggu -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu Rahmat Hidayat melarang para calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan Kota Bengkulu memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di area yang telah dilarang. 

Seperti lembaga pemerintahan, satuan pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, jembatan, pohon perindang dan jalan-jalan protokol yang berada diluar titik yang sudah ditetapkan KPU. 

"Sudah jelas dalam Peraturan Bawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum untuk tidak memasang APK di area tersebut," Jumat (8/12/23).

Bagi para Caleg yang masih nekat memasang APK di lokasi tersebut, Bawaslu mengizinkan pemilik lahan menurunkan APK tanpa harus ada koordinasi antara pemilik lahan dengan pemasang APK. 

Aturan itu juga berlaku bagi lahan perseorangan dan swasta yang mengharuskan agar pemasangan APK berdasarkan izin pemilik lahan. 

BACA JUGA:Bertemu Anies Baswedan, Ini Keluhan Pedagang di Bengkulu

Apabila pemilik lahan keberatan akan adanya APK, maka boleh menyampaikannya ke Bawaslu untuk dilakukan tindakan.

"Silahkan, boleh pemilik lahannya menurunkan langsung baliho/APK jika itu melanggar aturan tanpa berkoordinasi dengan kami. Namun untuk menghindari sengketa, sebaiknya pemilik lahan mengajukan surat keberatan agar kami lakukan mediasi dan tindakan," ujarnya.

Terkait pemasangan APK di lembaga pemerintah, Bawaslu melarang keras dan meminta para Caleg/ tim pemenangan Capres untuk tidak memasangnya meski APK yang dipasang bersifat himbauan maupun berisi visi misi. 

"Meski isinya tidak mengajak mencoblos, atau hanya mengucapkan selamat maupun ucapan peringatan, jika itu statusnya adalah caleg, ya sama saja kampanye. Jadi tidak boleh," ujarnya.

"Berbeda jika baliho/APK yang dipasang itu di billboard yang sifatnya sewa, karena itu masuk ke retribusi pajak, jadi dibolehkan," imbuhnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Anies Baswedan Pilih Kampanye di Bengkulu

Rahmat mengakui masih banyak Caleg yang terlalu kreatif ataupun belum mengerti aturan sehingga pemasangan APK di area yang dilarang masih terjadi. 

Karena itu, Bawaslu mengajak partisipasi masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: