Perjanjian Pra Nikah, Perlu atau Tidak Sih?

Perjanjian Pra Nikah, Perlu atau Tidak Sih?

Perjanjian pra nikah mengurangi konflik mengenai properti jika terjadi perceraian--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketika seseorang mencapai kondisi dimana mereka sudah siap untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah, ada banyak hal-hal yang harus dipersiapkan. Tidak hanya kesiapan dari hal-hal jasmani dan rohani tetapi juga kesiapan finansial agar cukup untuk menghidupi keluarga setiap bulannya.

Ya, pernikahan yang menjadi salah satu momen penting dan sakral dalam hidup perlu dipersiapkan sebaik mungkin. Tidak hanya bagaimana pesta pernikahan dilangsungkan, tetapi juga kehidupan setelah pernikahan. Belakangan ini, perjanjian perkawinan pun semakin populer di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Yuk Kenali Mainan yang Dukung Tumbuh Kembang Sensori Anak

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Perjanjian ini umumnya mencantumkan semua aset yang dimiliki masing-masing pihak, semua utang yang dimilikinya, hingga penentuan apa saja hak properti masing-masing setelah pernikahan.

Tujuan adanya perjanjian ini biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan dari masing-masing pihak dan kesepakatan bagaimana keduanya mengatur pendapatan ketika sudah berumah tangga, tidak peduli apakah mereka memiliki aset milyaran atau tidak.

BACA JUGA:Permainan Tradisional Ini Nyaris Punah! Padahal Menyenangkan dan Menyehatkan

Memang terdengar kaku, namun, hal ini sebenarnya penting bagi semua pasangan yang ingin menikah untuk melindungi harta masing-masing dari hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih jauh lagi, berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari perjanjian perkawinan.

Manfaat Perjanjian

Pembagian Hak Keuangan jadi Lebih Jelas

Perjanjian pernikahan ini diperlukan untuk memperjelas pembagian hak atas keuangan.  Ada baiknya untuk memperjelas hak dan tanggung jawab masing-masing dalam hal keuangan selama pernikahan nantinya, tidak peduli pasangan kaya atau tidak.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, Inilah Manfaat Kecombrang untuk Kesehatan

Melindungi dari Utang

Dalam perjanjian ini, dijabarkan pula berapa banyak utang yang dimiliki masing-masing pasangan. Berapapun jumlahnya, baik besar atau kecil, tetap harus ada di perjanjian tersebut. Perjanjian ini memuat siapa yang akan menanggung semua hutang. Apakah tetap menjadi utang pribadi, atau dijadikan utang bersama yang akan dibayar bersama pula.

BACA JUGA:Ini Dia Tanda-tanda Kamu Sudah Terlalu Boros Belanja Pakaian

Melindungi Kondisi Finansial

Setelah perceraian, biasanya pihak perempuan terutama yang tidak bekerja akan rentan mengalami kondisi finansial yang buruk. Dengan adanya perjanjian pra nikah, kondisi ini dapat dihindari dan menjadi pertimbangan dalam sidang perceraian untuk menetapkan kewajiban bagi mantan suami.

Memperjelas Ahli Waris

Keuntungan membuat perjanjian pra nikah juga untuk menentukan pewaris usai salah satu dari pasangan atau diri kita sendiri yang meninggal. Dengan begitu, konflik dengan keluarga besar karena pasangan meninggal pun bisa dihindari.

BACA JUGA:Sopir Travel Ditusuk Begal di Kepala Curup

Menjamin Kepentingan Usaha

Tanpa adanya perjanjian ini, pasangan kita berhak menikmati keuntungan dari bisnis yang kita miliki karena dianggap sebagai harta bersama. Bila terjadi perceraian, kekayaan dan usaha bisnis ini harus dibagi. Perjanjian pra nikah dapat mengatur kepentingan dari usaha yang didirikan bersama meski sudah bercerai secara fleksibel.

Pro dan Kontra Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah bersifat tertulis dan harus disertai akta notaris yang telah disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan dan dibuat sebelum pernikahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pro dan kontra mengenai kesepakatan pasangan melalui perjanjian ini masih sering terjadi termasuk melibatkan orang tua dan keluarga besar dari masing-masing calon.

Apa saja pro dan kontra dari perjanjian pra nikah?

Pro
Mempermudah penentuan ahli waris tanpa harus ada pertengkaran di masa mendatang.
Melindungi usaha keluarga dan asetnya.
Mengurangi konflik mengenai properti jika terjadi perceraian.
Tak perlu menanggung utang dari pasangan

BACA JUGA:Pesona Pulau Bair, Raja Ampat Mini di Kepulauan Kei yang Jarang Terekspos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: