ASBS Pertanyakan Perkembangan Kasus Pemalsuan Dokumen Bupati BS, Begini Jawaban Polda Bengkulu

ASBS Pertanyakan Perkembangan Kasus Pemalsuan Dokumen Bupati BS,  Begini Jawaban Polda Bengkulu

Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (13/11/2023) mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu guna mempertanyakan laporan terkait pemalsuan dokumen dengan terlapornya adalah Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Disampaikan Ketua ASBS yakni Herman Lupti, kehadiran pihaknya ke Polda Bengkulu hari ini untuk menagih janji penyidik Polda Bengkulu terkait perkembangan kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Bengkulu Selatan tersebut.

"Sudah 2 Minggu kita tunggu dan hari ini kita datang untuk mempertanyakan kasus yang kita laporkan pada bulan Juli 2023 lalu," ujar Herman.

Masih kata Herman, pada hari Senin (30/10/2023) pihaknya telah berkoordinasi ke pihak penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bupati Gusnan.

BACA JUGA:2 Hari Tanpa Kabar, Warga Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

Dari kordinasi itu, penyidik menyampaikan akan memanggil dan memeriksa terlapor  dalam waktu dekat sembari menunggu izij dari presiden.  Hal itu mengingat Gusnan Mulyadi masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

"Sesuai janji penyidik pada kami bahwa mereka akan memberikan panggilan pada terlapor dalam tempo 14 hari. Maka dari itu kita datang kesini untuk membuktikan bahwa hukum di Bengkulu ini berlaku," sambungnya.

ASBS juga menegaskan akan menempuh jalur-jalur hukum lainnya apabila perkara ini tidak di proses ataupun tidak ada titik terang.

BACA JUGA:Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Pemuda Kota Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi

Terlebih saat ini, penyidik belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap terlapor dan status laporan belum di gelar perkara kan maupun di naikan ke penyidikan.

"Kalau tidak ada perkembangan, kita akan mencoba dengan cara-cara lain, seperti menemui Irwasda, melayangkan surat ke Kompolnas hingga bersurat ke Kapolri dan Presiden," pungkas Herman. 

Sementara itu Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan Sopiandi mengatakan bahwa saat ini laporan dari ASBS masih dalam proses dan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Laporannya masih proses dan kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutup AKBP Harry. 

BACA JUGA:Anggota TNI Gadungan Bersama 2 Residivis Diringkus Polda Bengkulu, Bawa Sabu Senilai Rp 150 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: