Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Pemuda Kota Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi

Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Pemuda Kota Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila digiring polisi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda Kota Bengkulu tertangkap tangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu tengah memakai narkotika jenis tembakau gorila di kediamannya di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Tersangka RH (24) ini tertangkap pada (31/10/2023) lalu oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan ditemui 1 puntung sisa pakai yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

Dari temuan itu, anggota langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan lagi barang bukti sebanyak 36 linting tembakau gorila yang disimpan oleh tersangka di  sebuah kotak handphone berwarna putih.

Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Anggota TNI Gadungan Bersama 2 Residivis Diringkus Polda Bengkulu, Bawa Sabu Senilai Rp 150 Juta

Hal itupun dibenarkan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (10/11/2023).

"Tersangka di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi anggota di lapangan.  Penangkapan dilakukan di rumahnya dan kita temui 1 puntung sisa pakai yang didalamnya berisikan tembakau gorila," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

Tersangka RH ini merupakan seorang residivis yang terlibat kasus narkotika pada tahun 2017-2019 silam.

Meski berstatus seorang residivis, RH tampaknya tidak kapok untuk berhadapan dengan aparat, sehingga di tahun 2023 kembali tertangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Penjual Hingga Perakit Senjata Api di Kaur Divonis Penjara, Barang Bukti Disita untuk Dunia Pendidikan

"Tersangka pernah di hukum dengan kasus yang sama," imbuhnya 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka barang haram itu ia dapat dengan cara membali di sosial media pada seseorang.

Atas perbuatannya itu, tersangka RH harus kembali menjalani kehidupan di balik jeruji besi.

"Jadi tersangka ini beli tembakau gorila lewat Instagram pada seseorang, dan atas perbuatannya itu kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat Jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: