Anggota TNI Gadungan Bersama 2 Residivis Diringkus Polda Bengkulu, Bawa Sabu Senilai Rp 150 Juta

Anggota TNI Gadungan Bersama 2 Residivis Diringkus Polda Bengkulu, Bawa Sabu Senilai Rp 150 Juta

Tiga tersangka pengedar sabu di tangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berbagai cara dilakukan tersangka kasus narkotika untuk melancarkan aksinya dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Provinsi Bengkulu.

Seperti yang dilakukan tersangka US (53) warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang baru saja ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Diungkapkan Kasubdit 1  Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tersangka US nekat menyamar atau mengaku sebagai anggota TNI dengan menggunakan baju loreng untuk melabui petugas maupun masyarakat saat akan  mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka US ini waktu penangkapan menggunakan baju kaos loreng dan dia berusaha untuk mengelabui petugas bahwa dia mengaku anggota TNI, sehingga ketika membawa barang di perjalanan merasa aman," ujar AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR ke Pengadilan

Sehari-hari tersangka US ini bekerja sebagai buruh harian lepas alias tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga bisnis haram inilah di jadikan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya tersangka US, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap dua rekannya SA (36) dan FA warga Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.

Penangkapan ketiga orang tersangka ini sambungnya dilakukan di kediaman FA di Bengkulu Utara.

Di mana dari informasi yang dihimpun Ditresnarkoba Polda Bengkulu, rumah tersangka FA kerap menjadi lokasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi barang haram ini dibawa oleh ketiga tersangka dari Sumatera Barat sebanyak 2 Ons yang rencananya akan di jual di Bengkulu," sambungnya.

BACA JUGA:Penjual Hingga Perakit Senjata Api di Kaur Divonis Penjara, Barang Bukti Disita untuk Dunia Pendidikan

Selain 2 ons sabu-sabu, polisi juga mengamankan paketan kecil sabu siap edar , timbangan digital, kendaraan roda empat dan handphone sebagai alat komunikasi para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

"Kita amankan barang bukti itu sebanyak 5 paket, 2 paket besar dan 3 paket kecil. Jika di uangkan totalnya mencapai Rp 150 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2). Ancaman denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: