Apakah Jual Beli dengan Cara Pre Order Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Apakah Jual Beli dengan Cara Pre Order Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum pre order dalam Islam-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Tentang kekhawatiran terkait riba dalam transaksi jual beli dengan sistem Pre Order, Buya Yahya memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalamnya.

"Dia bayar duit kepada Anda, Anda berjanji untuk mendatangkan barang tersebut, lalu Anda buat, Anda produksi, kemudian Anda serahkan, sah, karena barangnya bukan barang ribawi, bukan disebut sebagai transaksi ribawiyah," demikian Buya Yahya.

BACA JUGA:Apakah Hukum Merancap Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Pedagang Sering Menaikkan Harga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum transaksi jual beli dengan sistem Pre Order dalam Islam. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: