Apakah Hukum Merancap Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Apakah Hukum Merancap Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan tentang rancap.

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.

Dalam konteks ini, rancap atau merancap didefinisikan sebagai tindakan menyalurkan nafsu syahwat dengan cara yang tidak wajar.

BACA JUGA:Apakah PayLater Haram dan Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Agar Terhindar dari Gangguan Sihir, Jin, hingga Pelet, Buya Yahya: Amalkan ini Sebelum Tidur

Kata lain untuk merancap adalah masturbasi atau onani.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam, merancap memiliki hukum haram.

uya Yahya menegaskan hal ini ketika menjawab pertanyaan dari seorang jemaah.

"Maaf Buya mungkin pertanyaan saya kurang sopan," ungkap jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

"Saya masih single dan susah menahan nafsu saya. Saya takut zina, jadi kadang saya mengatasinya dengan onani. Bagaimana hukumnya? tanya jemaah tersebut.

Menurut Buya Yahya, baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan merancap, hukumnya adalah haram.

"Hukumnya adalah haram onani," tegas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada ketakutan terhadap perbuatan zina, maka kasusnya dapat berbeda dan hukumnya menjadi lebih fleksibel.

"Misalnya dia takut kepada zina, di hadapannya ada lawan jenis, maka kasusnya berbeda," jelas Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: