Musim Politik, Pj Walikota Bengkulu Tekankan ASN Pemkot Harus Jaga Netralitas

Musim Politik, Pj Walikota Bengkulu Tekankan ASN Pemkot Harus Jaga Netralitas

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS COM - Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara baik dalam pemilihan umum maupun Pilkada. 

Netralitas Aparatur ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk itu, mendekati tahun politik, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Bengkulu, untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024 nanti sesuai dengan yang diamanatkan dalam Nomor 5/2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Sebut APK Caleg Semerawut, Gubernur Minta Satpol PP Turun Tangan

“ASN harus netral, tidak boleh ASN terlibat, apalagi sudah ada lembaga yang mengawasi,” ungkap Arif, Rabu (25/10).

Dalam aturan undang-undang tersebut, telah termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Di sisi lain aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik.

Tegas Arif, pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut. 

BACA JUGA:Terbukti Pernah Jadi Kader Partai, Anggota KPU Bengkulu Utara Dipecat

ASN diharuskan bersikap netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik. 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: