HONDA BANNER

DLH Bengkulu Tetapkan Retribusi Angkutan Sampah Mandiri di TPA Air Subakul

DLH Bengkulu Tetapkan Retribusi Angkutan Sampah Mandiri di TPA Air Subakul

DLH Bengkulu Tetapkan Retribusi Angkutan Sampah Mandiri di TPA Air Subakul-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau seluruh sopir angkutan sampah mandiri maupun swasta untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Subakul.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu, Apriyenita, menjelaskan bahwa besaran retribusi telah ditetapkan sesuai dengan ukuran kendaraan angkut sampah. 

Untuk kendaraan berukuran kecil dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 per sekali ritase (RIT), sementara kendaraan berukuran besar dikenakan Rp10.000 per RIT.

“Kami sudah menetapkan tarif retribusi yang berlaku bagi angkutan sampah mandiri atau swasta. Pembayaran ini merupakan bagian dari kontribusi terhadap pengelolaan dan pembangunan sistem persampahan di TPA,” ujarnya.

BACA JUGA:Di Bawah Kubah At-Taqwa, Kota Bengkulu Sambut 2026 dengan Doa dan Harapan

BACA JUGA:Satpol PP Intensif Awasi Belungguk Point, Jaga Ketertiban dan Kebersihan Kota

Ia menambahkan, DLH Kota Bengkulu juga telah menyediakan jalur khusus bagi kendaraan pengangkut sampah swasta di area TPA Air Subakul. 

Fasilitas tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pembuangan sampah sehingga kendaraan tidak perlu mengantre lama.

“Kami siapkan jalur khusus agar proses bongkar sampah lebih cepat dan tertib. Harapannya, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran dan kebersihan lingkungan,” tambahnya.

DLH Kota Bengkulu berharap, dengan adanya penetapan retribusi ini, pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait