5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Kembalikan Uang Negara, Capai Setengah Miliar
Polda Bengkulu tetapkan 12 tersangka dugaan korupsi dana BTT Seluma, Senin (16/10/2023) -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma mulai mengembalikan uang kerugian negara.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoril Akbar, sejauh ini sudah ada 5 tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dana BTT Seluma, Berikut Nama dan Jabatannya
BACA JUGA:Hasil Pekat Nala, Polresta Bongkar Praktek Prostitusi, Sabung Ayam Hingga Tangkap Bandar Togel
Dimana dari hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara yang timbul atas perbuatan para tersangka ini sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar ini telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka, kurang lebih ada sekitar Rp 648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu," kata Kompol Khoril Akbar, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA:Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Bengkulu Tinggi, Begini Penjelasan Kepala BNNP Bengkulu
BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Tunggu Hasil KN
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, pengembalian diterima penyidik dari Novian Hadinata, Konsultan Pengawas sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp 138 juta, lalu Sofyan Efendi 159 juta atas pekerjaan Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta.
Kemudian, Cihonggi sebesar Rp 223 juta pada proyek Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 498 juta.
Tersangka Alma Juniarto mengembalikan Rp. 78 juta atas pekerjaan Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 330 juta dan terakhir Suparman Rp. 50 juta, pada pekerjaan Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan oleh CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp. 225 juta.
"Atas pengembalian ini setidaknya masih menyisakan Rp. 800 juta lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya. Disisi lain, perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan," pungkas Kompol Khoril.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi dan Musnahkan Sabu Senilai Rp 800 Juta
BACA JUGA:7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: