BNNP Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi dan Musnahkan Sabu Senilai Rp 800 Juta
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto saat menunjukan narkotika jenis sabu kepada awak media di Bengkulu, Senin (23/10/2023)-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 410,18 gram narkotika jenis sabu-sabu di musnahkan oleh Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Senin (23/10/2023).
Pemusnahan itu dilakukan dengan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, perangkat RT hingga awak media.
Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, peredaran gelap narkotika seperti fenomena gunung es. Artinya peredaran narkotika yang mampu di ungkap hanyalah sebagian kecil dari peredaran narkotika yang ada dilapangan.
Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika baik jenis sabu, tanaman ganja maupun jenis tambakau.
BACA JUGA:Hasil Pekat Nala, Polresta Bongkar Praktek Prostitusi, Sabung Ayam Hingga Tangkap Bandar Togel
Terbaru, BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan kategori pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah AB yang diamankan diperbatasan Bengkulu - Sumatera Selatan pada 6 Oktober 2023 lalu dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berbagai ukuran.
Tersangka DW ditangkap 9 Oktober 2023 dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 5 paket sedang sabu-sabu dengan berat 15, 45 gram dan terakhir tersangka RP ditangkap dikawasan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu .
BACA JUGA:Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Panjang
"Kategorinya yang kita tangkap adalah pengedar. Namun untuk tersangka AB ini merupakan jaringan Sumatera Selatan - Bengkulu. Dimana kita tangkap di daerah perbatasan antara Bengkulu - Lubuk Linggau," ujar Brigjen Pol Tjatur Abrianto .
Lanjutnya dari barang bukti yang berhasil diamankan ini belum di pecah-pecah oleh tersangka AB alias masih utuh dan baru akan di pecah apabila sudah sampai di Rejang Lebong.
Selain itu, jika narkotika jenis sabu tersebut di uangkan maka tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 800 juta.
"Sabu ini kita amankan masih utuh dan belum dipecah menjadi paketan kecil. Kalau di uangkan bisa Rp 800 juta, tergantung harga per paketnya di Bengkulu berapa," ujarnya.
Brigjen Pol Tjatur mengungkapkan , penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu masih belum mampu di turunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: