Penetapan Tsk Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Tunggu Hasil KN

Penetapan Tsk Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Tunggu Hasil KN

Sekretaris Daerah (Sekda ) Seluma, Hadianto usai diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini tinggal menunggu hasil kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Perhitungan kerugian negara ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khairil Akbar, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kasus dugaan korupsi BBT di Kabupaten Seluma, kita sedang menunggu hasil klarifikasi dari BPKP dalam hal penghitungan kerugian negara," ujar Kompol Khoirul, di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Setelah hasil klarifikasi dari BPKP keluar sambung Kasubdit Tipikor, barulah pihaknya akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:Giliran Sekda Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma

"Setelah keluar penghitungan kerugian negara, barulah kita melakukan koordinasi pada pihak JPU. Kemudian kita menentukan siapa -siapa yang akan dijadikan tersangka maupun yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

Diketahui, dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.

Dimana anggaran ini dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Dalam kasus dugaan korupsi ini pula, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi. 

Diantaranya Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib dan Kabid Rehabilitasi Rekontruksi, Pauzan Aroni, pada Rabu  (24/5/2023). Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Hadianto, pada Kamis (25/5/2023).

Sekda Hadianto diperiksa sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah memberikan keterangan pada penyidik sesuai dengan pemeriksaan yang di lakukan.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Lanjut, Kepala Pelaksana Hingga Kabid Diperiksa Sampai Tengah Malam

Sementara itu, mencuatnya kasus ini karena anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Bahkan volume dalam kontrak berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Awalnya pada  tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp. 4.194.220.000 dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: