7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Terpidana kasus korupsi jembatan 1 dan 2 Bengkulu saat ditangkap tim tabur Kejagung-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Tabur Kejaksaan Agung  berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 - 2009.

Terpidana itu adalah  Defrizal yang berprofesi sebagai seorang PNS pada saat proyek berlangsung pada tahun 2007-2009 lalu. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, ia terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Oleh karenanya, terpidana Defrizal, bersama terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Tiga Orang DPO Kejari Kaur Kena OTT Tim Tabur Kejaksaan, Diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu

Selain itu, masing-masing terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.  

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, saat diamankan terpidana Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Defrizal,  diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

"Iya benar, ada tim tabur Kejagung baru saja mengamankan seorang DPO terpidana kasus korupsi ya. Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu," pungkas Ristianti Andriani. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: