Tiga Orang DPO Kejari Kaur Kena OTT Tim Tabur Kejaksaan, Diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu

Tiga Orang DPO Kejari Kaur Kena OTT Tim Tabur Kejaksaan, Diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu

Tiga tersangka saat masih diamankan di Kejagung RI-(foto: ist/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di  Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 Negeri Kaur berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu, Sabtu (29/7/2023).

Ketiga orang yang tertangkap itu yakni BS, AH dan RN. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kaur. Lalu saat penangkapan, ketiganya terkena OTT oleh Tim Tabur Kejati Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus menyampaikan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal perintangan dan menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Lanjutnya, mereka ditangkap dua lokasi yang berbeda. Diantaranya di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Amankan 3 OTT Dana BOK


Tiga tersangka saat ditahan di Kantor Kejati Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

"Untuk sementara ini ada 3 orang yang kita amankan ," ujar Muhammad Yunus.

Masih kata Kejari Kaur, ketiga tersangka ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan penggeledahan yang dilakukan penyidik tempo hari di 3 puskesmas di Kabupaten Kaur.

"Ini hasil dari pengembangan penggeledahan pihak Kejari Kaur di 3 puskesmas di Kaur," sambungnya.

Dari penangkapan ini pula, pihak Tim Tabur Kejati Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka.

Seperti  kwitansi, bukti transfer, cek dan handphone. Selain itu, dari keterangan Kejari Kaur pula,  ketiga tersangka telah menikmati uang sebesar Rp 920 juta yang diketahui uang dari setoran sejumlah kepala puskesmas yang ada di Kabupaten Kaur.

"Barang bukti yang diamankan berupa handphone, bukti transfer, cek. Total uang yang telah dinikmati mereka berkisar Rp 920 juta. Ada yang di transfer dan ada pula yang disetorkan secara cash," pungkas Yunus 

Sementara itu, terhadap ketiga tersangka telah diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu dan tiba sekira pukul 14.30 wib di Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan sementara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: