Terpidana Korupsi Miliaran di Bengkulu Sudah Kabur 12 Tahun, Apa Tindakan Jaksa?
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza SH-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian.
Dua DPO ini dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, merupakan terpidana yang terlibat perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun yang paling menonjol sambung Riky, perkara korupsi jembatan gantung muara 1 dan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2008-2009 lalu. Terpidana berinisial DF ini masih terus diburu keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Tipikor ada 1 dan Pidum ada 1 juga. Untuk Tipikor ini pembangunan jembatan gantung muara 1 dan 2 Kota Bengkulu berdasarkan putusan mahkamah agung sudah kita terbitkan DPO," kata Riky Musriza pada Bengkuluekspress.com, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA:Dr Anton Komaini SSi MPd; Pemuda asal Kaur yang Jadi Guru Besar Termuda Universitas Negeri Padang
BACA JUGA:Pelajar SD Nyaris Jadi Korban Penculikan, Modus Pelaku Seperti Ini
Ia menambahkan dalam mengungkap keberadaan DPO ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Namun untuk saat ini pihaknya memang belum mendapatkan informasi terkait keberadaan dua DPO tersebut.
"Terhadap terpidana ini kita sudah lakukan koordinasi secara berjenjang ke AMC, dan itu belum ditemukan titik lokasi keberadaannya," pungkas Riky.
Untuk diketahui, JPU menuntut DF pada 2011, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Masih pada 2011, PN Tipikor Bengkulu memvonis DF pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Sabu Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan, Ini Tersangkanya
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Paket Besar Ganja
Tidak puas dengan putusan, DF mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, tetapi PT menguatkan putusan PN Tipikor Bengkulu. Upaya hukum kembali ditempuh sampai Kasasi dan Peninjauan Kembali tetapi semuanya sama tidak mengurangi vonis yang diberikan PN Tipikor Bengkulu.
Untuk putusan PK dibacakan bulan November 2021 lalu. Vonisnya tahun 2011 lalu, pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: