Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Pinjol Ilegal -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Hal tersebut untuk menjaga kelancaran dalam mengakses informasi melalui layanan call center.

Dan cara terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp OJK, di nomor 081157157157. 

Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa membuka aplikasi WhatsApp dan membuka kontak tersebut.

Lalu ketik nama pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya. 

Jika sudah, tunggu beberapa saat sampai OJK memberikan balasan perihal pertanyaan yang diajukan. 

Dengan begitu, Anda akan mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online legal atau ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: