Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Pinjol Ilegal -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Adapun perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan lain sebagainya.

Kesimpulannya, perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol menjadi pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.

Dalam kasus pinjol ilegal, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima dana pinjaman dapat dibatalkan. 

BACA JUGA:Tanpa KTP Ambil Uang Gratis Rp150.000 Masuk E-Wallet, Klaim DANA Kaget Hari ini 3 Oktober 2023

Hal ini karena penyelenggara pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid).

Konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut adalah keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. 

Maka dari itu, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam dari pinjol ilegal.

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika ingin mengecek apakah suatu aplikasi pinjol telah berizin atau terdaftar di OJK atau tidak. 

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi laman resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

BACA JUGA:Mau Cairkan Limit Lazada Paylater Langsung ke Rekening Bank Secara Gestun? Begini Caranya

Kemudian cara kedua yang bisa dilakukan adalah melalui layanan call center dari OJK, di nomor 157. 

Caranya cukup mudah, kalian hanya perlu mengetikkan nomor tersebut di layar ponsel Anda, dan Anda bisa langsung terhubung.

Setelah terhubung, ikuti ketentuannya untuk bisa menanyakan hal terkait legalitas dari suatu pinjol. 

Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu sisa pulsa yang kalian miliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: