Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

Pinjol Ilegal -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pilihan beberapa orang ketika sedang membutuhkan uang secara cepat. 

Ada banyak perusahaan fintech yang memberikan layanan pinjol, baik legal maupun ilegal.

Meski begitu, akan lebih baik jika masyarakat mengajukan pinjaman dana di pinjol yang legal. 

Itu karena masyarakat perlu memberikan data pribadi apabila ingin mengajukan pinjaman dana melalui pinjol.

Apabila mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal, tentunya data pribadi tersebut tidak dapat terjamin keamanannya. 

BACA JUGA:Rayakan Ultah Ke-25, Livin Mandiri Tawarkan Promo Serba 25, Simak Promo Lengkapnya

Selain itu, banyak pinjol ilegal mematok bunga tinggi dan cara penagihan yang dinilai melanggar privasi.

Lantaran hal tersebut, tidak sedikit masyarakat yang kerap mempertanyakan, apakah pinjol ilegal wajib dibayar? 

Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dengan penerima dana.

Sementara penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA:Rilis Layanan Paylaternya, BCA Berikan Promo Hingga Bunga 0 Persen, Ini Syarat dan Cara Resgistrasinya

Para pihak tersebut (pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara pinjol) kemudian melakukan perjanjian pinjam meminjam.

Perjanjian antara pihak pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: