Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BOK Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum Kepala UPTD Puskesmas Belum Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BOK Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum Kepala UPTD Puskesmas Belum Ditahan

Penyidik limpahkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana BOK ke jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (26/9/2023) melakukan pelimpahan terhadap tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kotau Bengkulu.

Dalam pelimpahan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu ini turut dihadiri tersangka RA yang diketahui berprofesi sebagai seorang dokter di UPTD Puskesmas Pasar Ikan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dinyatakan lengkap. 

BACA JUGA:Karyawan BUMN Ditangkap Usai Jadi DPO Perintangan Kasus Korupsi Dana BOK Kaur

Rozano juga mengungkapkan, meski telah tahap dua terhadap tersangka belum dilakukan penahanan lantaran tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik.

Meski tidak ditahan, berkas perkara tetap akan dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Setelah proses tahap dua ini, kita akan segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan untuk statusnya memang tersangka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," ujar Rozano.

Masih kata Rozano, dari perkara ini penyidik menerapkan  pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Tsk Dugaan Korupsi Dana BOK Gunakan Uang untuk Jalan-Jalan 

Selain itu untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen -dokumen pertanggungjawaban dana BOK serta dokumen yang berkaitan dengan SPJ perjalanan dinas yang menjadi objek atau unsur tindak pidana pemotongan.

"Ada juga barang bukti uang yang diamankan, dimana uang itu hasil dari tindakan pemotongan yang dilakukan tersangka RA," tutup Rozano.

Diketahui, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas di Bengkulu, Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: