Konflik Agraria Petani vs PT DDP di Mukomuko, 3 Petani Dibui atas Tuduhan Penganiayaan

Konflik Agraria Petani vs PT DDP di Mukomuko, 3 Petani Dibui atas Tuduhan Penganiayaan

Tiga orang petani dari kelompok Petani Maju Bersama di Mukomuko ditahan setelah setelah terjadi konflik dengan PT DDP -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sebelum adanya HGU PT BBS, lahan yang menjadi lahan konflik tersebut merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Lahan digunakan warga untuk menanam Palawija.

Pada tahun 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT BBS dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dengan jenis komoditi kakao/coklat. Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95 tanggal 12 Juni 1995.

Sejak tahun 1997, PT BBS menghentikan aktivitas pengelolaan lahan HGU yang diberikan. Lahan yang ditelatarkan ini mulai garap Kembali oleh masyarakat dengan menanam kelapa sawit, karet dan tanaman lainnya serta Eks HGU PT BBS ini terindikasi terlantar berdasarkan Surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN tahun 2009.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: