Terbukti Korupsi Dana BUMDes, Kades dan Pengurus BUMDes Sinar Laut Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Kades dan dua pengurus BUMDes Sinar Laut Mukomuko divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BUMDes TA 2016-2018. -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu telah menggelar sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko, untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Pada Senin (16/6/2025), sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini didasarkan pada Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Terancam Dana Desa Tertunda! 38 Desa Mukomuko Dikejar Deadline Pembentukan Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Imbas Kebijakan PANRB, Puluhan Tenaga Honorer di Mukomuko Dirumahkan dan Diganti Outsourcing
Berdasarkan pasal tersebut, berikut rincian vonis untuk ketiga terdakwa:
- Terdakwa Sugiman, selaku mantan Direktur BUMDes Sinar Laut, dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40 juta (subsider 6 bulan penjara).
- Terdakwa Nurhayati, selaku mantan Bendahara BUMDes Sinar Laut, divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan). Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp46 juta (subsider 7 bulan penjara).
- Terdakwa Hosiman, selaku mantan Kepala Desa Sinar Laut, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan). Serta membayar uang pengganti Rp50 juta (subsider 8 bulan penjara).
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Aldo Adelupecia, SH, menyatakan pihaknya masih akan "pikir-pikir" selama satu minggu ke depan dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Memang putusannya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar JPU Kejari Mukomuko.
Senada, penasihat hukum terdakwa Hosiman dan Nurhayati, Dr. Ilham Fatahillah, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya juga masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan para terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Saat ini pada intinya kami masih di tahap koordinasi dengan pihak terdakwa untuk menentukan langkah kedepannya, sekarang pikir-pikir dulu," kata Ilham Fatahillah.
Sebelumnya, JPU Kejari Mukomuko menuntut terdakwa Sugiman dan Nurhayati dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp43 juta subsider 11 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Hosiman dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 11 bulan penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan modus dengan tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BUMDes dan menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha BUMDes tidak ditemukan dalam rekening, dan total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp160 juta. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: