Konflik Agraria Petani vs PT DDP di Mukomuko, 3 Petani Dibui atas Tuduhan Penganiayaan

Konflik Agraria Petani vs PT DDP di Mukomuko, 3 Petani Dibui atas Tuduhan Penganiayaan

Tiga orang petani dari kelompok Petani Maju Bersama di Mukomuko ditahan setelah setelah terjadi konflik dengan PT DDP -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga orang petani yang bernama Sapar, Asan dan Reski Susanto SH dari Kelompok Petani Maju Bersama ditangkap polisi (25/08/23) dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Argamakmur Bengkulu Utara atas tuduhan penganiayaan.

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini berdasarkan laporan security PT Daria Dharma Pratama (DDP) atas nama Darto. Saat ini para tersangka menjadi tahanan jaksa untuk menunggu persidangan.

Hamdi, anggota Petani Maju Bersama menyampaikan kejadian bermula pada (2/5/23) lalu, saat ia sedang melakukan pemanenan sawit di lahan garapannya diatas eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Pada saat itu juga PT DDP melakukan aksi penjarahan di lahannya.

"Saya dan petani yang lain bermaksud menghentikan aksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan berbaris di jalan. Namun PT DDP terus melakukan aksinya sampai dengan ada perintah dari security bernama Darto untuk menabrak seluruh petani yang berbaris di jalan," ujar Hamdi.


Tiga orang petani dari kelompok Petani Maju Bersama di Mukomuko ditahan setelah setelah terjadi konflik dengan PT DDP -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Anggaran Siap, Pemkab Mukomuko Beri Reward Paskibraka

Hamdi juga menambahkan pada kejadian itu, salah satu petani bernama Najwa terjatuh dan tangannya terlindas mobil strada perusahaan dan Darto sekalu pemberi perintah berusaha untuk kabur.

"Karena orang itu mau kabur Sapar dan Asan bermaksud mempertanyakan apa dasar mereka melakukan penganiayaan terhadap petani, bukannya mendapat jawaban malah terjadi pergulatan. Reski Susanto yang juga merupakan paralegal petani yang coba melerai juga mendapatkan kekerasan dari security PT DDP dalam kerumanan," ujar Hamdi.

Saman Lating, SH CMe selaku kuasa hukum petani menyampaikan, kejadian ini sudah mereka dilaporkan ke Polres Mukomuko oleh Najwa. Saksi-saksi dan alat bukti lainnya termasuk hasil visum sudah diperlihatkan kepada penyidik, akan tetapi  security PT DDP atas nama Darto dan sopir mobil tersebut tidak ditangkap sampai dengan hari ini.  Malah sebaliknya Darto membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya oleh PMB.

Dari laporan tersebutlah 2 orang petani dan 1 orang paralegal petani dijadikan tersangka dan ditangkap.

BACA JUGA:Puluhan Warga Jemput Pembebasan 13 Orang Petani Air Palik Bengkulu Utara, Perjuangan Mengusir PT BRS Berlanjut

"Darto sendiri sudah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap petani yang menyebabkan lebam dan luka-luka. Tindakan penganiayaan ini sudah 4 kali dilaporkan ke Polres Mukomuko dan jajarannya. Korban terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum tersentuh hukum. Jangankan ditangkap dijadikan tersangka saja belum," ujar Lating.

Lating menambahkan, kurun waktu bulan Mei-Juli 2023 sudah 20 orang petani menjadi korban penganiayaan PT DDP. Kasus ini merupakan buntut dari konflik agraria yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang nyata.

“Meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku penganiaan petani dan parapihak yang bertanggungjawab untuk segera menyelsaikan konflik agraria yang terjadi, agar tindakan penganiayaan, intimidasi dan kriminalisasi tidak bertambah lagi,” ujar Lating

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: