Puluhan Warga Jemput Pembebasan 13 Orang Petani Air Palik Bengkulu Utara, Perjuangan Mengusir PT BRS Berlanjut

Puluhan Warga Jemput Pembebasan 13 Orang Petani Air Palik Bengkulu Utara, Perjuangan Mengusir PT BRS Berlanjut

Puluhan Warga Jemput Pembebasan 13 Orang Petani Air Palik Bengkulu Utara-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga belas orang petani yang berjuang mengusir  PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara telah dibebaskan. Mereka divonis bersalah atas tuduhan pembakaran dan pengerusakan di Hak Guna Usaha PT. Varitas Indah yang telah mati sejak tahun 2018. 

Mereka dijemput setidaknya 70 warga yang merupakan kawan seperjuangan dalam mengusir PT BRS.

Beberapa petani yang telah bebas mengakui bahwa tidak pernah melakukan pidana yang dituduhkan oleh PT. BRS. 

Edi Febrianto, salah seorang petani yang dibebaskan mengakui bahwa tidak pernah melakukan pidana yang dituduhkan.

Ia menerima putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara karena alasan keluarga. Keberadaan mereka di dalam penjara memberikan dampak buruk bukan hanya pada gerakan pengusiran PT BRS akan tetapi berpengaruh terhadap ekonomi keluarga.


Puluhan Warga Jemput Pembebasan 13 Orang Petani Air Palik Bengkulu Utara-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dinilai Kurang Memahami Anatomi Kasus Konflik Agraria di Mukomuko

BACA JUGA:Panen Sawit, Puluhan Petani di Malin Deman Mukomuko Kembali Bentrok dengan Security PT BBS dan Aparat

Hal ini dikuatkan oleh  Ainun istri Mijarudin yang ikut ditangkap. “Sejak suami ditahan, keluarga kami dibantu melalui  sumbangan solidaritas warga dan saya juga bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuha, terutama biaya dapur dan uang belanja anak,” katanya.

Kasus ini berawal dari Hak Guna Usaha (HGU)  PT Varitas Indah yang diberikan oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang berada di 11 desa Kecamatan Air Napal Palik Bengkulu Utara dimana izin HGU telah habis pada 2018.

Lalu PT BRS mengaku telah membeli HGU PT Varitas Indah tersebut. Namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas  PT BRS di 11 desa Kecamatan Air Napal. Mereka hanya menunjukan legalitas yang beralamatkan di Desa Kerkap. 

Atas penolakan warga, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui surat No. HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022 yang ditujukan  kepada Kepala Kantor  Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT Bimasraya Sawitindo dan tidak menerbitkan HGU. Namun, surat ini tidak menjadikan PT BRS berhenti beraktivitas.

Saman Lating, S.H., C.Me selaku Kuasa Hukum petani mengatakan bahwa kasus yang menimpa petani Air palik Menggugat adalah buah dari sikap Pemerintah dan Pejabat terkait cenderung melakukan pembiaran terhadap konflik tanah antara masyarakat Air Palik Menggugat dengan PT BRS.

“Dapat dilihat dari PT BRS yang melakukan aktivitas tanpa memiliki HGU. Ini juga diakui secara langsung oleh Manager PT BRS pada saat memberikan kesaksian bahwa PT BRS dari 2018 beroperasi dengan HGU yang telah mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: