Mau Pinjaman Minimal Rp 5 Juta Tenor Hingga 36 Bulan, Kredit Multi Guna Ini Bisa Jadi Solusi

Mau Pinjaman Minimal Rp 5 Juta Tenor Hingga 36 Bulan, Kredit Multi Guna Ini Bisa Jadi Solusi

Bank OCBC NISP -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank OCBC NISP adalah perusahaan perbankan dan jasa keuangan publik Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia. 

Bank ini dimiliki oleh kelompok perbankan dan keuangan Singapura, OCBC Bank.

Adapun beragam pilihan produk pinjaman OCBC NISP yang ditawarkan untuk pembiayaan rumah Anda antara lain KPR Easy Start, KPR Kendali dan Kredit Multi Guna.

Nah, produk terakhir bisa kamu pilih sebagai solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan Anda.

Apa Itu Kredit Multiguna OCBC NISP?

Kredit Multiguna OCBC NISP adalah jenis kredit untuk bantu penuhi kebutuhan Anda dengan menjadikan properti milikmu sebagai jaminan.

Dari sisi manfaat, kamu dapat memperoleh pinjaman uang dalam waktu singkat dengan cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Platform Pinjol Yang Berikan Pinjaman Awal Dengan Limit Tinggi

Selain itu, Kredit Multiguna OCBC NISP juga menawarkan tenor panjang hingga 15 tahun.

Bahkan, Bank OCBC NISP juga memberikan limit besar hingga Rp10 miliar. 

Ada 2 jenis pinjaman yang ditawarkan Bank OCBC NISP yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA) Cashloan dan KTA Cashbiz. Keduanya sama-sama memiliki tenor sampai 3 tahun.

Perbedaannya, KTA Cashloan diperuntukkan bagi keperluan perorangan atau pribadi dengan bunga 0,98%, dan periode pinjaman hingga 36 bulan dengan plafon Rp200.000.000.

Begitu pula dengan KTA Cashbiz, menawarkan pinjaman dengan plafon dan tenor yang sama. Bedanya hanya pada nilai bunga yaitu 1,19% dan tidak hanya diberikan pada perorangan saja, tapi juga sebagai modal usaha.

Untuk mengetahui informasi lengkap terkait syarat ketentuan KTA Cashbiz dan KTA Cashloan hingga akumulasi pinjamannya, simak penjelasannya di bawah ini seperti dikutip dari situs resmi OCBC NISP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: