Nyamar Jadi Pembeli, Reserse Narkoba Polda Bengkulu Bekuk Pengedar
Pengedar narkotika jenis sabu saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial CD (27) warga Jalan Kalimantan, Kampung Kelawi, Kota Bengkulu. Ia ditangkap setelah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan profiling dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku CD di ruko miliknya.
"Pelaku berhasil kita tangkap, dan dari penyelidikan kita pelaku CD ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:Bupati Seluma Ikut Dipanggil Atas Kasus Dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan cara undercover buy atau pembelian dalam penyamaran.
Pembelian itu pun disepakati oleh pelaku dan oknum polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli. Sekira pukul 22.30 wib, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemui pelaku untuk bertransaksi.
"Pelaku ini menggunakan modus baru untuk menjual narkotika jenis sabu itu. Dimana ia menempelkan sabu tersebut disebuah minuman yang kemudian di beri lakban hitam. Modus itu dilakukan pelaku, agar tidak di curigai, karena pelaku juga seorang pedagang di ruko manisan miliknya," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Usai bertransaksi dan menemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu, anggota langsung menangkap pelaku.
Tak hanya itu, setelah di geledah anggota kembali menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus klip bening.
BACA JUGA:2 Lansia Warga Sinar Pagi Kabupaten Seluma Terpaksa Digendong ke Puskesmas Gara-gara Jalan Rusak
"Dari hasil penggeledahan kita, ada 2 paket sabu yang kita amankan dari tangan pelaku. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan di lakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas AKBP Tonny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 miliar. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: