Wujudkan Impian Finansialmu Dengan Platform Pinjol Pinjamwinwin, Bunga Rendah Legal OJK 2023

Wujudkan Impian Finansialmu Dengan Platform Pinjol Pinjamwinwin, Bunga Rendah Legal OJK 2023

IST/BE PinjamWinWin, aplikasi pinjol yang bisa cair dalam 4 jam legal OJK 2023 --

* Pinjamwinwin akan memproses aplikasi kamu dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sebelumnya, pastikan kamu sudah memenuhi syarat pinjam uang di Pinjamwinwin sebagai berikut:

1. Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Karawang, Semarang, Surabaya, Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan.

2. Berusia 21-50 tahun.

3. Penghasilan minimal Rp3 juta.

4. Memiliki rekening bank pribadi.

5. Memiliki email pribadi.

6. Memiliki KTP

BACA JUGA:Cari Pinjaman Tanpa BI Checking dan Pasti Cair? Berikut Rekomendasi Pinjol Legal Yang Bisa Kamu Coba

Apa yang terjadi jika lewat jatuh tempo ?

PinjamWinWin akan memberikan anda notifikasi pada 2 hari sebelum jatuh tempo,1 hari sebelum jatuh tempo dan pada tanggal jatuh tempo. Jika lewat jatuh tempo, maka akan dihubungi dan anda akan dikenakan denda yang berlaku dalam aplikasi dan sesuai dalam perjanjian kerjasama bagi produk Bisnis dan Karyawan.

Jika menjadi nasabah yang baik di PinjamWinWin maka untuk produk Cash loan Jika anda adalah repeat customer, maka dalam pinjaman tertentu anda diberi diskon atas pinjaman anda, atau uang tunai atau potongan bunga pinjaman. Untuk Produk Bisnis, dalam pinjaman tertentu anda diberi diskon bunga pinjaman lebih rendah dari sebelumnya. Untuk produk Karyawan, biasanya Dirkesi dan HRD perusahaan mendapatkan beberapa fasilitas bonus seperti Voucher liburan dan hotel bintang 4-5

Apakah Pinjamwinwin Legal atau Ilegal?

Sekilas, pinjol yang bisa dicicil bulanan ini memang terlihat cukup bisa dipercaya. Bunganya tak tinggi, skema cicilan cukup fleksibel walaupun tak panjang, dan limit pun cukup tinggi. Tapi apakah Pinjamwinwin benar-benar aman, bisa dipercaya, dan terdaftar OJK?

PT Progo Puncak Group ("PINJAMWINWIN") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-17/D.05/2020 pada tanggal 19 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: