Sri Mulyani Tetapkan Tambahan Tunjangan Lauk Pauk PNS Golongan I Hingga IV

Sri Mulyani Tetapkan Tambahan Tunjangan Lauk Pauk PNS Golongan I Hingga IV

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jelang kenaikan gaji pada bulan Agustus 2023 mendatang, Sri Mulyani telah tetapkan PNS, TNI dan POLRI golongan I hingga IV dapat uang tunjangan khusus yakni tunjangan lauk pauk (makan).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan adanya tambahan tunjangan terbaru selain gaji pokok yakni tunjangan lauk pauk yang patut disyukuri.

Besaran dan kebijakan uang tunjangan lauk pauk terbaru selain gaji pokok itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Dewi Suriani Haslam.

Uang tambahan tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI, POLRI tersebut akan diterima setiap bulannya sesuai dengan pangkat dan golongannya selama menjabat.

BACA JUGA:Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Adapun terkait wacana kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI tersebut telah disampaikan Sri Mulyani melalui Konferensi Pers mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.

Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 atau H-1 jelang HUT RI bersamaan penyampaian RAPBN Tahun 2024.

Besaran tunjangan lauk pauk terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan Kemenkeu, nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah per bulannya mulai berlaku pada 3 Mei 2023 lalu.

Nah, berikut adalah besaran tunjangan lauk pauk (makan) yang akan diberikan PNS, TNI, dan POLRI diseluruh Indonesia.

BACA JUGA:Tak Ada Penghapusan Massal, Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Gajinya Berapa?

- PNS golongan I akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan II akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan III mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

- Adapun PNS golongan IV akan mendapatkan tambahan tunjanganlauk pauk Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: