Uang Lembur PNS Naik di 2024, Ini Besarannya

Uang Lembur PNS Naik di 2024, Ini Besarannya

Mutasi Massal ASN -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Pasalnya, uang lembur belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, Senin (22/05). 

Lisbon menekankan, tidak semua PNS bisa melakukan kerja lembur. Adapun, besaran uang lembur PNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut mengatur batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

BACA JUGA:Sederet Temuan Titik Rawan Korupsi Infrastruktur Jalan di Indonesia Versi KPK

"PNS golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ," tulis aturan tersebut.

Meski begitu, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.

Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Satuan biaya juga diatur untuk pegawai non PNS di mana uang lembur ditetapkan Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. 

Lalu untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti ada uang lembur Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.

"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," tulis ketentuan aturan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: