Tak Ada Penghapusan Massal, Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Gajinya Berapa?

Tak Ada Penghapusan Massal, Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Gajinya Berapa?

Honorer Diganti Jadi PNS Part Time-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah. 

Ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

BACA JUGA:Tiktokers Gaskeun..!! Terbukti, Mau Cuan Hingga Rp 5 Juta Cuma Upload Musik di Tiktok, Gampang Banget Caranya

BACA JUGA:Ewallet Bar Saldo Generator Terbaru Tanpa Verifikasi Langsung Cair, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

"Ini menjadu win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi dikutip Rabu (5/7/2023).

Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan akan menghindari kebijakan pemberhentian massal atau PHK saat menerapkan kebijakan penghapusan tenaga non-ASN pada November 2023.

Kendati begitu, ia masih meramu opsi kongkrit untuk menangani tenaga non-ASN yang ada di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini, seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, yang totalnya mencapai 2,3 juta orang.

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya. 

Menurut Anas, opsi penanganan nasib akhir para tenaga honorer yang akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan telah ia komunikasikan ke Komisi II DPR RI itu secara garis besar akan menitik beratkan pada jalan tengah. Artinya minim menggunakan anggaran dan menghindari PHK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: