Bandar Narkoba asal Binduriang Rejang Lebong Diringkus, Kerap Sediakan Tempat Pesta Sabu-sabu

Bandar Narkoba asal Binduriang Rejang Lebong Diringkus, Kerap Sediakan Tempat Pesta Sabu-sabu

Tersangka AS, bandar narkoba asal Binduriang Rejang Lebong berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Keluar masuk penjara tampaknya tak membuat warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong jera berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya AS (31) di tangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu setelah menguasai narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, AS tanpa hak menguasai dan memiliki serta menjual narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Tak hanya itu, tersangka AS juga telah kerap menyediakan tempat untuk berpesta sabu-sabu di Binduriang, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Modus Dijanjikan Kerja di Toko di Lubuklinggau, Wanita Asal Bengkulu Malah Dijadikan Pemandu Lagu di Riau

BACA JUGA:Diperkosa 4 Kali Oleh Ayah Kandung, Remaja di Bengkulu Hamil

"Tersangka ini berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau pada Senin (10/7/2023) kemarin," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (12/7/2023) di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Tersangka ini, sambungnya. Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan alias curat pada tahun 2017 lalu.

Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai penjual hewan ternak seperti sapi. Namun, disisi lain, tersangka juga menjual barang haram untuk kehidupannya sehari-hari.

"Sehari-hari kerja jual hewan ternak. Selain itu ya sampingannya jualan sabu-sabu ini," sambungnya.

Untuk satu paket sabu yang dijual tersangka ini sangat bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

Tersangka menggeluti bisnis barang haram ini sejak ia dinyatakan bebas dari lembaga kemasyarakatan.

AKBP Tonny juga menyebutkan untuk kategori dari tersangka AS ini merupakan seorang pengedar yang beraksi di wilayah Rejang Lebong.

"Tersangka AS ini kategorinya bandar dan pengedar juga. Dimana dia menyediakan tempat pesta narkoba di rumahnya sendiri. Selain itu, tersangka ini juga pemakai," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: